Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah 2025
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah 2025
Regulasi

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah 2025

Pemerintah berencana menerapkan PPN yang ditanggung pemerintah untuk hunian di bawah IDR 5 miliar selama tahun 2025.

Kenaikan PPN Menjadi 12%
Kenaikan PPN Menjadi 12%
Regulasi

Kenaikan PPN Menjadi 12%

PPN sebesar 12% akan diberlakukan mulai Januari 2025 untuk properti dan barang mewah.

SELALU TERUPDATE

Untuk insight berkala kami

Dengan mengklik 'subscribe', saya setuju dengan
Kebijakan Privasi dan Syarat & Ketentuan Tokyu Land