Pemerintah berencana menerapkan PPN yang ditanggung pemerintah untuk hunian di bawah IDR 5 miliar selama tahun 2025.
PPN sebesar 12% akan diberlakukan mulai Januari 2025 untuk properti dan barang mewah.
Isi formulir di bawah ini untuk mengunduh laporan pasar triwulanan kami yang komprehensif.
Untuk insight berkala kami
Dengan mengklik 'subscribe', saya setuju dengan Kebijakan Privasi dan Syarat & Ketentuan Tokyu Land